Mahkamah Konstitusi: Pelindung Kehormatan Pancasila dalam Konstitusi Indonesia

Oleh: Ermaya Suradinata

Editor: Dhania Puspa Purbasari

Hari-hari ini ramai berkembang percakapan di masyarakat, terutama sebelum dan sesudah Pemilu 2024, mengenai peran Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mencakup isu-isu hukum, tetapi juga menyoroti perannya dalam menjaga stabilitas politik dan keadilan dalam sistem demokrasi Indonesia. Terlebih lagi, perbincangan ini sangat berkaitan dengan interpretasi konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945, sebagai landasan bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Dari sini jadi lebih jauh dan lebih jelas bahwa konstitusi UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan juga manifestasi nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Konstitusi ini dipandang memiliki "roh" yang memancarkan cahaya sebagai penerang, dan panduan dalam mengatur segala aspek kehidupan masyarakat.

Maka pada tanggal bersejarah 13 Agustus 2003, Indonesia meneguhkan komitmennya untuk memelihara integritas konstitusi dengan mendirikan Mahkamah Konstitusi yang saat itu Preside RI nya ibu Hj. Megawati Soekarnoputri .

Langkah ini sejalan dengan semangat Pancasila, yang menempatkan keadilan, kebenaran, dan persatuan sebagai landasan utama dalam berbangsa dan bernegara.

Lantaran hal itu Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peranan sentral dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas nilai-nilai Pancasila dalam kerangka konstitusi Indonesia. Pancasila, sebagai landasan ideologis negara, terdiri dari lima prinsip utama: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia jadi terejawantahkan.

Keterwujudan itu tampak pada MK tatkala memastikan bahwa kebijakan pemerintah, undang-undang, serta tindakan lembaga negara lainnya selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila. Tindakan ini menggaransi bahwa negara berfungsi dengan keadilan, persatuan, dan menghargai keberagaman, sesuai arahan Pancasila.

Selain itu, MK bertugas untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila. Dalam melakukan interpretasi konstitusi, MK memastikan bahwa hak-hak dasar individu dilindungi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ditegakkan.

Bersamaan pula MK juga berfungsi sebagai penyeimbang antara lembaga-lembaga pemerintah, menghindarkan dominasi kepentingan tertentu yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, MK membantu menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan demokratis, hal ini sesuai dengan semangat musyawarah untuk mencapai mufakat dalam Pancasila.

Sehingga MK menjadi tempat penyelesaian konflik antara pemerintah daerah dan pusat, serta antara lembaga-lembaga negara lainnya, mengacu pada prinsip Pancasila tentang persatuan dan kesatuan bangsa, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Bersamaan dari sini pula MK dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk tekanan politik, interpretasi yang bervariasi terhadap konstitusi, dan keterbatasan sumber daya.

Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat sipil, lembaga-lembaga non-pemerintah, dan lembaga negara lainnya penting dalam mendukung independensi dan efektivitas MK. Maka kolaborasi antara berbagai pihak diperlukan untuk memastikan bahwa MK dapat terus menjalankan peranannya sebagai penjaga kehormatan Pancasila dalam konstitusi Indonesia, sehingga negara tetap berada dalam landasan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan nilai-nilai Pancasila yang diperjuangkan.

Sebagai lembaga peradilan tinggi yang didirikan, bertugas menjaga kehormatan Pancasila dalam konstitusi. MK tidak hanya memastikan bahwa konstitusi dijalankan secara adil dan demokratis, tetapi juga melindungi nilai-nilai Pancasila dari potensi distorsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

Di sinilah peran MK sebagai penjaga kehormatan Pancasila juga tercermin dalam keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.

MK memastikan bahwa keputusan pemerintah, legislatif, dan yudikatif sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti tekanan politik dan keterbatasan sumber daya, MK harus tetap teguh dalam menjalankan tugasnya. Hal ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga keutuhan Pancasila dalam sistem konstitusi Indonesia. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjadi penjaga integritas konstitusi, tetapi juga penjaga kehormatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lantaran Mahkamah Konstitusi disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR, lahir dari kesadaran akan perlunya lembaga yang bertugas menjaga keselarasan antara konstitusi dan praktik kehidupan negara. Pada tanggal yang sama, Undang-Undang tentang MK ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, menegaskan komitmen untuk memperkuat fondasi hukum Indonesia.

Tidak hanya menjadi negara ke-78 yang membentuk MK, Indonesia juga mencatat diri sebagai pelopor karena mendirikan lembaga ini pada abad ke-21. Dari itu diharapkan Mahkamah Konstitusi Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga kehormatan dan keberlanjutan konstitusi negara, serta dapat mewujudkan impian para pendiri bangsa untuk membentuk negara yang berdasarkan demokrasi, supremasi hukum, dan nilai-nilai luhur Pancasila.

Sebagai pengawal konstitusi, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang dan peraturan pemerintah terhadap standar yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Hal ini memastikan bahwa semua peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, termasuk hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, MK berperan sebagai penjaga terhadap kemurnian dan kehormatan konstitusi, memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi landasan yang kuat bagi negara Indonesia.

Lebih dari itu, MK juga berperan dalam mewujudkan impian para pendiri bangsa untuk negara yang berdasarkan demokrasi, supremasi hukum, dan nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam putusan-putusannya, diharapkan MK tidak hanya menegakkan supremasi hukum, tetapi juga memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, persatuan, dan kesejahteraan sosial yang menjadi inti dari cita-cita para pendiri bangsa. Dengan menjaga agar semua tindakan pemerintah dan lembaga negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, maka MK turut berkontribusi dalam membangun fondasi yang kokoh bagi negara Indonesia yang pluralis dan inklusif.

Maka jelaslah bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga roh kehormatan dan KEBIJAKAN MENJADI ROH KEBIJAKSANAAN sebagaimana dalam permusyawaratan dan perwakilan keberlanjutan konstitusi Indonesia, serta mewujudkan impian para pendiri bangsa untuk negara yang berdasarkan demokrasi, supremasi hukum, dan nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan menjalankan tugasnya dengan integritas, keberanian, dan profesionalisme, MK diharapkan tidak hanya menjadi penjaga konstitusi, tetapi juga garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia.

(Prof. DR. Drs. Ermaya Suradinata, SH, MH, MSI, adalah mantan Dirjen Sospol Depdagri RI, Rektor IPDN, Gubernur Lemhannas RI, dan saat ini Dewan Pakar Bidang Geopolitik dan Geostrategi BPIP RI.)

id_IDIndonesian