Pancasila Sebagai Landasan Perlindungan HAK ASASI MANUSIA

By: Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S.

Editor: Dhania Puspa Purbasari

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, telah menjadi panduan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak kemerdekaan. Namun, tantangan globalisasi, modernisasi, dan perubahan sosial menuntut penguatan ideologi ini untuk memastikan keberlanjutan demo¬krasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Pancasila, yang terdiri dari lima sila, adalah landasan filosofis dan ideologis bangsa Indonesia. Setiap sila memiliki makna yang mendalam dan saling terkait dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengakui keberadaan Tuhan dan mempromosikan toleransi antarumat beragama. Dalam konteks globalisasi, memperkokoh nilai ini berarti menghormati keberagaman agama dan mencegah radikalisme.

Sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menekankan pentingnya martabat manusia dan keadilan sosial. Penerapannya dalam era modern menuntut penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak-hak dasar individu.

Sila “Persatuan Indonesia” mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. Di tengah tantangan etnisitas dan regionalisme, memperkuat nilai ini berarti mempromosikan nasionalisme inklusif dan mengatasi fragmentasi sosial.

“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi melalui musyawarah dan perwakilan. Penguatan nilai ini penting untuk memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menjamin distribusi kesejahteraan yang adil. Di era ekonomi global, memperkokoh nilai ini berarti mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi melalui kebijakan inklusif.

Maka demokrasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat, berbeda dengan demokrasi liberal yang menekankan pada mayoritas suara. Partisipasi masyarakat dalam demokrasi Pancasila mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Ini berarti pentingnya edukasi politik dan pemberdayaan masyarakat agar lebih terlibat dalam demokrasi. Kepemimpinan yang Bijaksana menekankan bahwa pemimpin diharapkan memimpin dengan bijak dan bertanggung jawab. Dalam konteks modern, ini berarti transparansi, akuntabilitas, dan penghindaran dari praktik korupsi.

Demokrasi Pancasila juga menekankan keseimbangan antara hak individu dan kewajiban terhadap masyarakat, yang sangat relevan dalam menghadapi tantangan individualisme dan egoisme dalam masyarakat modern. Pancasila sebagai ideologi negara dengan begitu mampu melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia.

Setiap sila Pancasila sebagaimana telah diuraikan di atas memberikan kerangka untuk perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya melindungi hak-hak sipil dan politik, tetapi juga hak-hak yang berhubungan dengan kesejahteraan dan kualitas hidup setiap individu.

Penegakan hukum yang adil juga merupakan prinsip utama dalam Pancasila, yang ditegaskan dalam sila kedua dan kelima. Penegakan hukum yang tidak diskriminatif dan adil memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Reformasi hukum dan peningkatan kapasitas penegak hukum sangat penting untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif merupakan pondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Oleh karena itu, upaya reformasi hukum harus terus dilakukan untuk menghilangkan praktik korupsi dan memperkuat supremasi hukum. Dengan demikian, ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, negara dapat melindungi hak asasi manusia dan mempromosikan keadilan sosial yang menjadi dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka untuk memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, semakin terimplementasikan bersama strategi yang holistik dan berkelanjutan.

Sementara itu pada bagian lainnya, edukasi dan sosialisasi pendidikan Pancasila senantiasa ditingkatkan di semua jenjang pendidikan, hal ini untuk menanamkan nilai-nilai dasar sejak dini. Melalui pendidikan yang komprehensif, generasi muda akan lebih memahak asasi manusiai dan menghargai pentingnya Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta mampu menghadapi tantangan globalisasi dan modernisasi dengan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.

Pemerintah juga harus mengimplementasikan kebijakan yang inklusif dan adil untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi. Kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat harus diterapkan untuk memastikan distribusi kekayaan yang merata dan terciptanya keadilan sosial. Selain itu, penguatan institusi demokrasi seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan pengadilan juga diperlukan untuk memastikan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel. Dengan institusi demokrasi yang kuat, penyelenggaraan pemilu dan proses pengawasan dapat berjalan dengan baik, maka kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dapat terjaga.

Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia adalah upaya yang senantiasa terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan negara Indonesia yang adil, makmur, dan beradab. Dengan strategi yang tepat, Pancasila dapat menjadi landasan yang kokoh dalam menghadapi tantangan zaman dan menjaga harmoni dalam keberagaman bangsa.

Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S. adalah Gubernur Lemhannas RI (2001-2005) dan Direktur Jenderal Sosial Politik Depdagri RI (1998-2000). Kini menjabat Ketua Dewan Pembina Center for Geopolitics & Geostrategy Studies Indonesia (CGSI), Ketua TIM Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.

id_IDIndonesian