Pancasila Sebagai Kompas Arah Bangsa: BPIP Menjadi Keniscayaan Zaman
Di tengah dunia yang bergerak cepat, penuh disrupsi teknologi, krisis nilai, dan pertarungan -ideologi global, bangsa Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan pedoman. Pancasila telah lama hadir sebagai fondasi sekaligus horizon etik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kendati begitu persoalan mendasarnya bukan terletak pada ada atau tidaknya Panca¬sila, -melainkan pada seberapa sungguh-sungguh negara mengelolanya sebagai ideologi hidup. Dalam konteks inilah pentingnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan kebutuhan akan payung Undang-Undang yang kokoh menjadi semakin relevan dan mendesak.
Pancasila bukan sekadar dasar negara dalam pengertian yuridis-formal, melainkan filsafat bangsa yang memuat pandangan tentang manusia, masyarakat, kekuasaan, hukum, dan tujuan hidup bersama. Sebagai filsafat, Pancasila memberikan kerangka berpikir yang menyeluruh dan integratif. Ia menjawab pertanyaan paling mendasar: untuk apa negara dibangun, bagaimana kekuasaan harus dijalankan, dan nilai apa yang harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan.
Tanpa pemahaman filosofis tersebut, Pancasila mudah direduksi menjadi simbol, jargon politik, atau bahkan sekadar ornamen seremonial. Maka dari itu filsafat Pancasila berfungsi sebagai kompas moral dan intelektual pembangunan nasional. Ia memastikan bahwa pembangunan tidak kehilangan arah dan tidak tercerabut dari nilai kemanusiaan.
Di tengah godaan pragmatisme ekonomi dan teknokrasi kebijakan, Pancasila mengingatkan bahwa pembangunan sejati bukan hanya soal pertumbuhan, tetapi juga soal keadilan, keberadaban, dan persatuan. Negara yang membangun tanpa filsafat akan mudah tergelincir pada logika efisiensi semata, mengabaikan mereka yang tertinggal, dan meminggirkan suara yang lemah.
Maka dari sana BPIP menemukan peran strategisnya. BPIP bukan sekadar lembaga administratif, melainkan institusi ideologis negara. Ia menjadi ruang refleksi, pengkajian, dan pembumian Pancasila agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Tanpa BPIP yang kuat secara kelembagaan dan yuridis, pembinaan ideologi berisiko bersifat sektoral, sporadis, dan tergantung pada kehendak politik sesaat. Undang-Undang BPIP diperlukan untuk menjamin keberlanjutan, independensi, dan kewibawaan lembaga ini dalam menjalankan tugas ideologis negara.
Bersamaan pula filsafat Pancasila harus berfungsi sebagai alat kritis terhadap produk hukum dan kebijakan publik. Hukum tidak pernah netral nilai. Setiap undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan selalu mencerminkan pandangan tertentu tentang keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan umum. Tanpa kerangka nilai Pancasila, hukum dapat menjauh dari rasa keadilan masyarakat, bahkan berpotensi melegitimasi ketimpangan dan ketidakadilan struktural.
BPIP, dengan landasan undang-undang yang jelas, dapat berperan memberikan perspektif ideologis dan etis terhadap arah pembentukan hukum nasional, termasuk dalam menilai apakah produk hukum sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks peradilan, filsafat Pancasila juga penting sebagai roh keadilan substantif. Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan peradilan lainnya tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus adil secara moral dan sosial.
Maka dalam konteks membangun Indonesia Raya, filsafat Pancasila berfungsi sebagai kompas besar yang memastikan bahwa pembangunan tidak kehilangan ruh kemanusiaan dan keadilan sosial. Indonesia Raya bukan hanya tentang kemajuan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi tentang ter-wujudnya bangsa yang berdaulat, adil, dan bermartabat. Undang-Undang BPIP menjadi -penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan, pembentukan hukum, serta praktik kekuasaan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila.
Dengan fondasi hukum yang kuat, BPIP dapat menjalankan perannya sebagai penjaga orientasi ideologis negara agar pembangunan tidak menyimpang dari cita-cita konstitusional dan rasa keadilan masyarakat. BPIP bukanlah sekadar lembaga, melainkan instrumen negara untuk merawat kesadaran ideologis bangsa. Pancasila harus dipikirkan, dihidupkan, dan diwujudkan dalam kebijakan, hukum, serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan dukungan undang-undang yang kokoh, BPIP memastikan bahwa Pancasila tetap menjadi jiwa dan raga pembangunan Indonesia Raya’s bukan sekadar warisan sejarah yang dibanggakan, melainkan kekuatan hidup yang menuntun bangsa Indonesia menatap masa depan dengan percaya diri, beradab, dan setia pada jati dirinya. Tanpa pengelolaan ideologi yang serius, cita-cita tersebut mudah terdistorsi oleh kepentingan politik jangka pendek.
BPIP, melalui pendidikan dan pembinaan ideologi, berfungsi menjaga kesinambungan visi kebangsaan lintas generasi. Ia memastikan bahwa pergantian kekuasaan tidak berarti pergantian nilai dasar negara. Dalam kehidupan sosial yang semakin kompleks, filsafat Pancasila juga menjadi instrumen untuk mengelola keberagaman. Indonesia bukan negara yang homogen, melainkan mozaik sosial yang rapuh sekaligus kaya.
Tanpa ideologi pemersatu yang dikelola secara sadar, keberagaman dapat berubah menjadi sumber konflik. BPIP hadir untuk merawat Pancasila sebagai titik temu, bukan alat penyeragaman, melainkan ruang dialog yang adil dan inklusif. Yang tidak kalah penting, BPIP -berperan dalam pengawasan karakter, etika, dan moral kehidupan berbangsa dan bernegara. Krisis etika publik, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan pada dasarnya adalah krisis nilai.
Maka kebutuhan akan Undang-Undang BPIP pada hakikatnya adalah kebutuhan akan keseriusan negara dalam menjaga jati dirinya di tengah perubahan zaman yang semakin cepat dan penuh kontestasi nilai. Pancasila bukan sekadar dasar negara yang bersifat deklaratif, melainkan filsafat hidup bangsa yang memuat pandangan tentang manusia, kekuasaan, keadilan, dan tujuan bernegara.
Dalam dunia yang dipenuhi oleh ideologi global, pragmatisme ekonomi, dan kepentingan politik jangka pendek, Pancasila tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri. Ia memerlukan pengelolaan yang sadar, sistematis, dan berkelanjutan agar tetap relevan dan mampu menjadi penuntun arah pembangunan nasional.
Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS
REKTOR IPDN 2015-2018, DIRJEN SOSPOL - DEPDAGRI RI 1999-2001, DAN GUBERNUR LEMHANNAS RI 2001-2005.
