Geopolitik Dunia Berubah, Indonesia Harus Prioritaskan UU Pembumian Ideologi Pancasila
Dunia hari ini tidak lagi bergerak dalam garis lurus sejarah yang tenang, melainkan berputar dalam pusaran ketidakpastian yang mempertemukan kekuatan, kepentingan, dan identitas dalam satu ruang konflik yang kompleks. Rivalitas strategis antara Tiongkok dan Amerika Serikat membelah horizon kekuasaan global ke dalam kompetisi teknologi, militer, dan pengaruh normatif.
Juga perang Rusia–Ukraina menandai kembalinya geopolitik klasik dalam wajah modern; konflik Palestina–Israel terus menguji konsistensi moral tatanan internasional; ketegangan Amerika Serikat–Iran mengguncang stabilitas energi dunia; gejolak di Timur Tengah memperlihatkan rapuhnya keseimbangan kawasan; sementara ketegangan Thailand–Kamboja mengingatkan bahwa Asia Tenggara pun tidak sepenuhnya imun dari eskalasi konflik.
Dalam lanskap global yang demikian berlapis, ancaman tidak lagi hadir sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai atmosfer yang merembes ke ruang ekonomi, sosial, digital, dan kognitif. Indonesia, yang berdiri di persimpangan jalur perdagangan dan peradaban, tidak cukup hanya memperkuat pertahanan fisik; ia membutuhkan fondasi ideologis yang mampu menjaga arah di tengah arus yang berubah cepat.
Banyak negara runtuh bukan karena kalah perang, melainkan karena kehilangan narasi kebangsaan yang mempersatukan warganya. Ketika identitas kolektif melemah, infiltrasi ideologi transnasional, disinformasi digital, dan konflik proksi menemukan ruang tumbuh. Dalam konteks inilah Pancasila memperoleh makna strategis sebagai energi kultural yang menjaga kohesi sosial. Energi ini tidak akan bekerja secara otomatis; ia memerlukan kerangka kelembagaan yang memastikan nilai-nilainya hidup dalam kebijakan, pendidikan, dan tata kelola negara.
Oleh karena itulah urgensi Undang-Undang Pembumian Ideologi Pancasila menemukan relevansinya sebagai instrumen normatif yang menghubungkan ideologi dengan praksis. Panca-sila bukan sekadar teks konstitusional, melainkan kompas moral yang menyeimbangkan kebebasan dan tanggung jawab, keberagaman dan persatuan, kedaulatan dan keterbukaan. Dalam arus globalisasi yang membawa ideologi ekstrem, populisme identitas, dan liberalisme ekonomi yang eksploitatif, Pancasila berfungsi sebagai saringan normatif yang menjaga agar perubahan tidak mencabut akar kultural bangsa.
Hanya saja tanpa penguatan hukum yang sistematis, Pancasila berisiko berhenti sebagai simbol seremonial yang tidak memiliki daya transformasi. Undang-Undang yang mengatur pembumian ideologi diperlukan bukan untuk menginstitusionalisasi doktrin, tetapi untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila terinternalisasi dalam proses perumusan kebijakan publik, dalam sistem pendidikan, dan dalam perilaku birokrasi.
Geopolitik global yang semakin menekankan perang informasi dan kontestasi persepsi menjadikan ideologi sebagai medan pertahanan baru. Disinformasi digital dapat memecah belah masyarakat lebih cepat daripada konflik bersenjata, karena ia bekerja di ruang kesadaran. Dalam situasi seperti ini, Pancasila berfungsi sebagai vaksin sosial yang menumbuhkan kepercayaan dan solidaritas.
Dalam politik luar negeri, Pancasila memberikan legitimasi normatif bagi doktrin bebas aktif yang memungkinkan Indonesia menjaga otonomi strategis di tengah rivalitas kekuatan besar. Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab menuntun diplomasi yang berorientasi pada perdamaian, sementara kedaulatan rakyat memastikan bahwa kebijakan luar negeri tidak terkooptasi oleh kepentingan blok. Posisi ini memungkinkan Indonesia berperan sebagai -penyeimbang yang menjembatani kepentingan, bukan sebagai satelit yang terseret arus.
Undang-Undang Pembumian Ideologi Pancasila dapat memperkuat konsistensi antara nilai domestik dan praktik diplomasi, sehingga politik luar negeri tidak hanya berbasis kepentingan pragmatis, tetapi juga memiliki fondasi etis yang jelas. Namun urgensi Undang-Undang tersebut tidak hanya terletak pada dimensi geopolitik, tetapi juga pada kebutuhan domestik untuk mengatasi kesenjangan antara retorika dan realitas. Selama Pancasila berhenti pada tataran slogan, ia kehilangan relevansi di mata generasi muda yang hidup dalam realitas digital yang pragmatis.
Peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam kerangka ini menjadi strategis sebagai laboratorium pemikiran yang menerjemahkan nilai Pancasila ke dalam kebijakan konkret di bidang ekonomi digital, ketahanan siber, transisi energi, dan keadilan ekologis. Undang-Undang Pembumian Ideologi Pancasila dapat memberikan mandat yang lebih kuat dan terukur bagi institusi ini untuk tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis nilai.
Dalam kerangka ketahanan nasional, pembumian Pancasila juga berkaitan erat dengan keadilan sosial. Ketimpangan ekonomi yang dibiarkan melebar menciptakan ruang bagi ideologi alternatif yang menawarkan solidaritas semu. Implementasi sila keadilan sosial harus tercermin dalam kebijakan redistributif, penguatan ekonomi kerakyatan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat. Undang-Undang Pembumian Ideologi Pancasila dapat menjadi landasan normatif untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga pemerataan.
Di era digital, medan geopolitik bergeser ke ruang kognitif, tempat persepsi publik diperebutkan. Literasi digital berbasis nilai, produksi narasi kebangsaan yang kreatif, dan penguatan ekosistem informasi yang sehat menjadi bagian dari pertahanan non-fisik. Undang-Undang Pembumian Ideologi Pancasila dapat menjadi kerangka untuk mengintegrasikan upaya tersebut secara sistematis, sehingga Pancasila hadir sebagai ideologi hidup yang mampu beradaptasi dengan medium baru tanpa kehilangan substansi.
Dari itu geopolitik dunia yang semakin tidak pasti menuntut Indonesia tidak hanya kuat secara material, tetapi juga kokoh secara ideologis. Undang-Undang Pembumian Ideologi Pancasila bukan sekadar produk legislasi, melainkan pernyataan strategis bahwa Indonesia memilih mempertahankan jati dirinya di tengah arus global yang deras.
Ia adalah upaya merawat makna keberadaan bangsa, menjaga agar perubahan tidak memutus ingatan kolektif, dan memastikan bahwa masa depan tetap berpijak pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.
Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah Pemerhati Geopolitik, dan Geostrategi, serta Manajemen Pemerintahan.
