Perubahan Geopolitik Dunia Saat Ini Membutuhkan Transformasi Organisasi PBB (Bagian I)
Dunia saat ini lagi memasuki babak baru dalam sejarah geopolitiknya. Di mana persaingan kekuatan besar kembali menguat, konflik bersenjata terus bermunculan di berbagai kawasan, ancaman siber semakin sulit dikendalikan, perubahan iklim memicu krisis kemanusiaan, sementara perebutan sumber daya alam strategis dan teknologi mutakhir menjadi wajah baru kompetisi antarnegara. Maka arsitektur keamanan internasional yang dibangun setelah berakhirnya Perang Dunia II, kini meng¬hadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan pada tahun 1945.
PBB lahir dari harapan besar umat manusia agar tragedi perang dunia tidak terulang kembali. Ketika organisasi ini berdiri pada 24 Oktober 1945, jumlah negara anggotanya baru mencapai 51 negara. Sebagian besar kawasan Asia dan Afrika ketika itu masih berada di bawah belenggu kolonialisme, sehingga belum memiliki kesempatan menentukan nasibnya sendiri. Struktur Dewan Keamanan PBB pun dibentuk berdasarkan konfigurasi kekuatan politik pasca-Perang Dunia II dengan menetapkan lima negara sebagai anggota tetap yang memiliki hak veto, yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet (yang kemudian dilanjutkan Rusia), Inggris, Prancis, dan Tiongkok. Pada masa itu, konfigurasi tersebut dipandang realistis untuk menjaga keseimbangan kekuatan global.
Namun sejarah tidak pernah berhenti. Hanya satu dekade setelah PBB berdiri, dunia menyaksikan momentum yang mengubah arah politik internasional melalui Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung, Indonesia, pada April 1955. Sebanyak 29 negara dari Asia dan Afrika berkumpul bukan hanya untuk mempererat solidaritas, tetapi juga menyampaikan pesan moral kepada dunia bahwa kolonialisme, dalam bentuk apa pun, harus dihapuskan. Konferensi tersebut mewakili lebih dari separuh populasi dunia saat itu, dan menjadi simbol kebangkitan bangsa-bangsa yang selama berabad-abad hidup dalam penjajahan.
Ketika Konferensi Asia-Afrika berlangsung, jumlah anggota PBB telah meningkat menjadi sekitar 76 negara. Angka tersebut menunjukkan bahwa proses dekolonisasi mulai mengubah wajah dunia. Gelombang kemerdekaan kemudian terus berlangsung sepanjang dekade 1960-an hingga awal abad ke-21. Kini, PBB memiliki 193 negara anggota yang berasal dari berbagai kawasan dengan latar belakang politik, ekonomi, budaya, dan tingkat pembangunan yang sangat beragam.
Akan tetapi, di tengah perubahan luar biasa tersebut, struktur Dewan Keamanan hampir tidak mengalami perubahan yang berarti. Lima negara yang memperoleh hak veto lebih dari delapan puluh tahun lalu. Jelas, di sinilah muncul paradoks besar dalam tata kelola global. Padahal jumlah negara ¬anggota meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan ketika PBB didirikan. Tetapi distribusi kekuasaan tetap terkonsentrasi pada struktur lama, yang dibentuk berdasarkan realitas geopolitik tahun 1945.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi, representasi, dan efektivitas Dewan Keamanan dalam menghadapi tantangan abad ke-21. Dunia yang telah menjadi semakin multipolar membutuhkan sistem pengambilan keputusan yang lebih inklusif, dan mencerminkan keseimbangan kekuatan global yang sesungguhnya. Hak veto yang dimiliki lima anggota tetap pada awalnya dimaksudkan sebagai mekanisme untuk mencegah konfrontasi langsung antarnegara besar.
Namun dalam praktiknya, hak veto kerap menjadi hambatan ketika masyarakat internasional membutuhkan keputusan cepat untuk menghentikan konflik bersenjata, memberikan bantuan kemanusiaan, atau menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran hukum internasional. Tidak sedikit resolusi yang gagal disahkan karena pertimbangan politik negara-negara besar lebih dominan daripada kepentingan kemanusiaan. Akibatnya, kredibilitas PBB sering kali dipertanyakan, terutama oleh negara-negara berkembang yang merasa belum memperoleh ruang representasi yang adil.
Transformasi Dewan Keamanan tidak berarti menghapus keseimbangan kekuatan dunia. Melainkan, memperbaruinya agar sesuai dengan perkembangan zaman. Penambahan anggota tetap dari kawasan Asia, Afrika, dan Amerika Latin, serta pembahasan mengenai reformasi mekanisme hak veto, merupakan langkah yang layak dipertimbangkan. Oleh sebab itu, struktur PBB perlu mencerminkan realitas geopolitik kontemporer, bukan sekadar mempertahankan warisan sejarah.
Dalam konteks tersebut, Indonesia memiliki legitimasi historis untuk menyuarakan perubahan. Bangsa ini bukan hanya lahir dari perjuangan melawan kolonialisme, tetapi juga menjadi pelopor lahirnya solidaritas negara-negara berkembang melalui Konferensi Asia-Afrika. Presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno, memandang bahwa kemerdekaan suatu bangsa bukan sekadar terbebas dari pendudukan militer, melainkan juga terbebas dari segala bentuk dominasi politik, ekonomi, dan budaya.
Oleh karena itu, pesan yang disampaikan Bung Karno bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan” sesungguhnya memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar mengakhiri kolonialisme klasik. Soalnya dalam perkembangan geopolitik modern, bentuk-bentuk penjajahan mengalami transformasi. Penguasaan sumber daya alam melalui ketergantungan ekonomi, dominasi teknologi digital, pengendalian rantai pasok global, tekanan finansial, hingga eksploitasi data menjadi wajah baru kolonialisme abad ke-21.
Relevansi pemikiran Bung Karno semakin tampak ketika pemimpin bangsa besar ini menyampaikan pidato bersejarah “To Build the World Anew”,” di Sidang Umum PBB pada tahun 1960. Dalam pidato tersebut, Bung Karno mengkritik tatanan internasional yang masih didominasi oleh kepentingan negara-negara besar dan menyerukan lahirnya tata dunia baru yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kemerdekaan setiap bangsa.
Gagasan tersebut kemudian memperoleh landasan yang lebih kokoh melalui konsep Trisakti yang diperkenalkan Bung Karno. Trisakti mengajarkan bahwa bangsa Indonesia harus berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Ketiga prinsip ini tidak hanya menjadi arah pembangunan nasional, tetapi juga menawarkan paradigma bagi hubungan internasional yang lebih berkeadilan.
Kedaulatan politik menegaskan, bahwa setiap negara memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depannya tanpa tekanan dari kekuatan asing. Kemandirian ekonomi meng-ingatkan, bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan menjadi objek eksploitasi global. Sementara itu, kepribadian dalam kebudayaan mengajarkan bahwa modernisasi tidak boleh menghilangkan identitas dan jati diri suatu bangsa.
Jika Trisakti diterjemahkan dalam tata kelola global, maka transformasi PBB seharusnya diarahkan untuk membangun sistem internasional yang menghormati kesetaraan seluruh bangsa, memperkuat kedaulatan negara berkembang, dan memastikan bahwa hukum internasional berlaku tanpa diskriminasi. Dengan demikian, reformasi organisasi PBB bukan semata-mata persoalan administratif atau kelembagaan, melainkan bagian dari perjuangan panjang umat manusia untuk mewujudkan tatanan dunia yang lebih adil, demokratis, dan ber-adab.
Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S.
adalah Pemerhati Geopolitik, dan Geostrategi, serta Manajemen Pemerintahan.
