Demiliterisasi Polri Dan Keberanian Menata Demokrasi
Ada saat-saat tertentu ketika sebuah bangsa bercermin kepada dirinya sendiri. Bukan melalui pidato-pidato megah, bukan pula lewat seremoni kenegaraan yang penuh simbol, melainkan melalui pengakuan diam-diam bahwa ada sesuatu yang tidak lagi bisa dipertahankan -sebagaimana adanya. Penyerahan 3.000 halaman laporan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto, sesungguhnya adalah momen semacam itu.
Maka ia bukan sekadar penyerahan dokumen birokrasi, melainkan penanda bahwa negara akhirnya sampai pada titik kesadaran: persoalan kepolisian bukan lagi retakan kecil yang bisa ditutup dengan tambalan administratif, melainkan persoalan mendasar tentang relasi antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi. Dari itu tiga ribu halaman adalah angka yang terlalu besar untuk sekadar menjelaskan kesalahan teknis.
Indonesia bukan bangsa yang miskin gagasan. Sejak reformasi 1998, kita berkali-kali membentuk tim, komisi, dan lembaga evaluasi untuk membenahi berbagai persoalan kebangsaan. Kita pandai menyusun diagnosis, cermat menginventarisasi masalah, bahkan fasih merumuskan rekomendasi. Namun sering kali kita berhenti tepat sebelum perubahan besar benar-benar dimulai. Seolah-olah bangsa ini berani mengakui luka, tetapi belum tentu berani menjalani operasi.
Karena itu, rekomendasi tentang demiliterisasi Polri menjadi penting bukan hanya secara teknis, tetapi juga secara filosofis. Polisi dan tentara lahir dari watak yang berbeda. Tentara dibentuk untuk menghadapi ancaman perang, sedangkan polisi hadir untuk menjaga masyarakat sipil. Ketika pendekatan militer terlalu kuat dalam institusi kepolisian, maka relasi antara aparat dan warga perlahan berubah. Masyarakat tidak lagi dipandang sebagai subjek yang harus di-lindungi, tetapi sebagai objek yang harus dikendalikan.
Demiliterisasi sesungguhnya adalah upaya mengembalikan wajah kepolisian kepada hakikat dasarnya: melayani manusia. Polisi yang humanis bukan polisi yang lemah, melainkan polisi yang memahami bahwa kekuatan terbesar negara bukan terletak pada rasa takut yang ia ciptakan, tetapi pada kepercayaan yang berhasil ia bangun. Sebab rasa takut hanya menciptakan kepatuhan sementara, sedangkan kepercayaan melahirkan legitimasi yang bertahan lama.
Agenda ini memiliki makna historis yang mendalam. Reformasi 1998 pada dasarnya adalah perjuangan panjang untuk memisahkan kekuasaan dari dominasi yang terlalu besar atas ruang sipil. Bangsa ini pernah mengalami masa ketika kritik dianggap ancaman dan keamanan dipahami semata-mata sebagai stabilitas kekuasaan. Karena itu, reformasi kepolisian hari ini sejatinya bukan agenda baru, melainkan bagian dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia yang belum selesai.
Persoalan terbesar reformasi tidak pernah berhenti pada konsep. Tantangan sesungguhnya selalu berada pada pelaksanaan. Pengawasan terhadap institusi kepolisian, misalnya, selama ini masih sering terjebak dalam formalitas administratif. Pengawasan internal memiliki keterbatasan karena berada dalam lingkaran kepentingan yang sama, sedangkan pengawasan eksternal belum sepenuhnya memiliki kekuatan yang cukup untuk mengoreksi secara efektif. Akibatnya, publik sering menyaksikan ironi: pelanggaran diakui, tetapi pertanggungjawaban berjalan lambat atau bahkan menghilang di tengah proses birokrasi.
Di sinilah pentingnya memperkuat Kompolnas dan mekanisme pengawasan independen lainnya. Sebab institusi yang diberi kewenangan menggunakan kekuatan secara sah harus menjadi institusi yang paling transparan. Polisi memiliki hak untuk menangkap, menahan, bahkan menggunakan senjata dalam situasi tertentu. Itu adalah mandat yang sangat besar dalam sebuah negara demokrasi. Dan setiap mandat besar harus selalu disertai pertanggungjawaban yang sama besarnya.
Maka dari itu Kepolisian harus dirancang sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Sebab ketika hukum terlalu dekat dengan politik, maka masyarakat akan sulit membedakan mana pene-gakan keadilan dan mana kepentingan kekuasaan. Di titik ini, kepercayaan publik perlahan runtuh. Dan sesungguhnya, masyarakat Indonesia tidak menuntut kesempurnaan yang mustahil. Publik hanya ingin merasakan bahwa hukum bekerja secara adil, manusiawi, dan tidak tajam kebawahan tumpul keatasan.
Kepercayaan rakyat lahir dari pengalaman sehari-hari: dari bagaimana mereka diperlakukan ketika mencari keadilan, dari bagaimana aparat bertindak ketika menghadapi kritik, dan dari bagaimana negara menunjukkan keberpihakan terhadap hak-hak warga biasa. Sebab legitimasi negara tidak dibangun oleh slogan-slogan besar. Ia lahir dari konsistensi tindakan. Negara hukum berdiri bukan karena undang-undang semata, tetapi karena masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar bekerja untuk semua orang.
Dari itu sangat mungkun 3.000 halaman laporan reformasi itu hanyalah permulaan. Ia adalah peta, bukan perjalanan itu sendiri. Ia menunjukkan arah, tetapi tidak otomatis membuat bangsa ini bergerak. Semua akan kembali pada satu hal yang sejak dulu paling langka dalam politik: keberanian.
Keberanian untuk membatasi kekuasaan yang terlalu besar. Keberanian untuk menerima pengawasan yang lebih kuat. Keberanian untuk menempatkan hukum di atas kepentingan jangka pendek. Dan keberanian untuk memahami bahwa demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui ketakutan, melainkan melalui kepercayaan.
Sejarah bangsa-bangsa besar selalu memperlihatkan pelajaran yang sama: institusi yang kuat bukanlah institusi yang tak tersentuh kritik, melainkan institusi yang berani membenahi dirinya sendiri. Karena itu, reformasi Polri pada akhirnya bukan hanya soal kepolisian. Ia adalah cermin tentang arah masa depan Indonesia. Apakah bangsa ini sungguh ingin membangun negara hukum yang matang dan berkeadaban, atau terus membiarkan kekuasaan tumbuh melampaui batas-batas yang semestinya dijaga.
By Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS
adalah Pemerhati Geopolitik, dan Geostrategi, serta Manajemen Pemerintahan.
