MEWASPADAI: Ketahanan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Di Tengah Gejolak Geopolitik Global
Gejolak geopolitik global tidak lagi menjadi persoalan yang hanya berlangsung di ruang diplomasi dan meja perundingan antar negara. Konflik internasional, perang dagang, disrupsi rantai pasok, fluktuasi harga energi, gangguan jalur pelayaran, hingga ketidakpastian pasar keuangan pada akhirnya bermuara ke tingkat paling dekat dengan kehidupan masyarakat: daerah.
Dalam kondisi demikian, pemerintah daerah (Pemda) dituntut bukan sekadar menjadi pelaksana administrasi pemerintahan, melainkan menjadi benteng pertama ketahanan sosial-ekonomi masyarakat. Karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan daerah harus ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi KETAHANAN NASIONAL menghadapi ketidakpastian geopolitik Global. Kerangka ini sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UUD 1945 Pasal 18, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut juga membagi urusan pemerintahan ke dalam urusan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, urusan konkuren yang dibagi antara pusat dan daerah, serta urusan pemerintahan umum. Urusan konkuren menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dan mencakup urusan wajib maupun pilihan. Dalam situasi krisis, pembagian kewenangan tersebut tidak boleh berhenti sebagai konstruksi normatif. Harus diterjemahkan menjadi kemampuan pemerintahan yang nyata.
Kepala daerah bersama DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan seluruh perangkat daerah bergerak secara terpadu. Sekretariat Daerah harus mampu mengkoordinasikan kebijakan lintas sektor, Sekretariat DPRD mendukung fungsi kelembagaan legislatif daerah, Inspektorat Daerah memperkuat pengawasan dan mencegah penyimpangan, sementara dinas dan badan daerah harus bekerja berdasarkan urusan serta kebutuhan masyarakat. Perangkat daerah bukan sekadar struktur birokrasi, tetapi instrumen negara di tingkat lokal.
Dalam menghadapi krisis, koordinasi antar dinas, badan, kecamatan, kelurahan, desa, dan—sesuai karakteristik wilayah—distrik harus diarahkan pada satu tujuan: menjaga agar pelayanan publik, distribusi kebutuhan dasar, dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak terhenti. UU No. 23 Tahun 2014 sendiri menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi.
Tantangan paling cepat terasa, adalah inflasi daerah. Kenaikan harga energi dan pangan dapat menggerus daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan biaya produksi dan distribusi. Karena itu, pengendalian inflasi tidak semestinya dipahami hanya sebagai urusan teknis ekonomi, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan daerah dalam menjaga stabilitas sosial. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) harus difungsikan secara maksimal sebagai forum koordinasi lintas sektor, bukan sekadar lembaga yang aktif ketika harga sudah melonjak.
Ketahanan daerah juga sangat bergantung pada ketahanan fiskalnya. Dalam kerangka UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sumber penerimaan daerah, pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD), belanja daerah, pembiayaan daerah, dan sinergi kebijakan fiskal nasional merupakan bagian dari hubungan keuangan pusat dan daerah. Karena itu, daerah harus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sehat tanpa membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak produktif.
Dalam kondisi tekanan eksternal, APBD harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan sekadar dokumen administratif tahunan. Belanja yang bersifat seremonial, kurang produktif, dan tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik perlu dievaluasi. Ruang fiskal yang tersedia sebaiknya diarahkan pada perlindungan sosial, penguatan pangan, pelayanan kesehatan, infrastruktur dasar, sektor padat karya, serta program yang menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan fiskal daerah tidak dapat dilepaskan dari proses politik dan legislasi daerah. Peraturan Daerah (Perda) harus dibentuk melalui mekanisme yang demokratis dengan keterlibatan DPRD dan kepala daerah sesuai kewenangannya, kemudian ditetapkan dan diundangkan sebagai bagian dari kepastian hukum daerah. Karena itu, dalam menghadapi tekanan geopolitik, produk regulasi daerah harus adaptif tetapi tetap akuntabel.
Ketahanan daerah selanjutnya tidak mungkin dibangun oleh satu kabupaten atau kota secara sendirian. Daerah yang memiliki surplus pangan harus mampu bekerja sama dengan daerah yang mengalami kekurangan. Kerja sama antardaerah dalam penyediaan beras, cabai, bawang, daging, ikan, energi, maupun kebutuhan pokok lainnya dapat memperpendek rantai distribusi dan menekan biaya logistik.
Pendekatan tersebut juga membuka peluang terbentuknya kawasan ekonomi regional yang saling melengkapi. Dalam konteks fiskal, sinergi pendanaan dan harmonisasi kebijakan fiskal nasional juga semakin penting agar pembangunan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Kerangka tersebut telah diperkuat melalui PP No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Tidak kalah penting juga, adalah memperkuat lapisan pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Kelurahan, desa, kecamatan, dan distrik harus menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mendeteksi perubahan harga, kelangkaan barang, meningkatnya pengangguran, gangguan distribusi, hingga persoalan sosial yang muncul akibat tekanan ekonomi. Pemerintahan kabupaten dan kota harus memastikan informasi dari tingkat bawah bergerak cepat menuju pusat pengambilan keputusan.
Pada titik inilah ketahanan pemerintahan daerah menjadi bagian integral dari ketahanan nasional. Geopolitik memang dimainkan antarnegara, tetapi dampaknya dirasakan masyarakat di pasar tradisional, pelabuhan, sawah, sentra industri, desa, kelurahan, dan pusat-pusat perdagangan. Karena itu, keberhasilan pemerintah menghadapi gejolak global tidak cukup diukur dari kemampuan diplomasi dan stabilitas makroekonomi nasional.
Hal ini juga harus diukur berdasarkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjaga keterjangkauan dan ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok, mempertahankan layanan publik, mengelola anggaran daerah secara bijaksana, melindungi kelompok-kelompok rentan, serta menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan. Pada akhirnya, otonomi daerah bukan sekadar soal pembagian kewenangan. Otonomi daerah adalah soal kemampuan untuk mendekatkan kehadiran negara sedekat mungkin kepada masyarakat.
Di tengah dunia yang semakin penuh ketidakpastian, daerah-daerah yang kuat dengan fondasi fiskal yang kokoh, birokrasi yang responsif, layanan publik yang andal, serta masyarakat yang terlindungi dengan baik akan menjadi landasan penting bagi Indonesia yang tangguh, yang mampu menghadapi segala guncangan geopolitik.
Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah Pemerhati Geopolitik, dan Geostrategi, serta Manajemen Pemerintahan. Dan Alumni US FACOM (sekarang INDO-PASIFIK) Tahun 2002.
