Indonesia Dihormati Dunia Setelah Kemerdekaan Karena Pendiri KAA Bandung
Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan pembebasan politik dari kolonialisme, lantaran kemerdekaan tidak otomatis melahirkan kehormatan. Sebuah bangsa dapat merdeka secara hukum, memiliki bendera sendiri, pemerintahan sendiri, dan wilayah yang diakui, tetapi tetap menjadi penonton dalam percaturan dunia apabila tidak memiliki gagasan, keberanian, dan kemampuan untuk menentukan arah sejarahnya sendiri.
Karena itu, makna kemerdekaan Indonesia sesungguhnya tidak berhenti pada Proklamasi. Kemerdekaan harus dibuktikan melalui kemampuan bangsa mempertahankan kedaulatan, membangun keadilan, menciptakan kemakmuran, sekaligus menghadirkan martabat Indonesia di tengah perubahan tata dunia.
Dalam tataran inilah, peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, menjadi momentum penting untuk kembali bertanya: apakah kemerdekaan yang diwariskan para pendiri bangsa telah benar-benar menjadikan Indonesia bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur?
Tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” yang mengiringi puncak peringatan melalui upacara kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, bukan sekadar slogan seremonial. Melainkan pula menjadi ukuran tentang seberapa jauh cita-cita kemerdekaan telah diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan dalam posisi Indonesia di dunia.
Sepuluh tahun setelah Proklamasi, Indonesia memberikan jawaban penting terhadap persoalan kehormatan bangsa melalui Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung pada 18–24 April 1955. Di tengah dunia yang terbelah oleh Perang Dingin, Indonesia tampil bukan sebagai negara baru yang meminta belas kasihan atau sekadar mencari tempat dalam percaturan internasional.
Indonesia justru membuka ruang bagi bangsa-bangsa Asia dan Afrika untuk berbicara dengan suara sendiri. Bandung menjadi momentum ketika bangsa-bangsa yang selama berabad-abad mengalami kolonialisme menegaskan bahwa kemerdekaan bukan pemberian dari kekuatan besar, melainkan hak yang melekat pada setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri.
Karena itu, KAA tidak dapat dipahami hanya sebagai keberhasilan diplomasi Indonesia. Ia merupakan pernyataan politik dan moral bahwa bangsa-bangsa yang baru merdeka memiliki hak yang sama untuk ikut menentukan masa depan dunia. Di tengah persaingan dua blok besar, Indonesia menunjukkan bahwa dunia tidak harus selalu ditentukan oleh mereka yang memiliki senjata paling banyak, ekonomi paling besar, atau pengaruh politik paling luas.
KAA Bandung juga memperlihatkan bahwa kehormatan sebuah bangsa dibangun dari keberanian menawarkan gagasan. Para pendiri KAA membaca zaman dengan tajam. Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo mengusulkan gagasan konferensi Asia-Afrika dalam Konferensi Kolombo 1954, kemudian gagasan tersebut dimatangkan melalui Konferensi Bogor. Presiden Ir. Soekarno memberikan energi politik dan visi antikolonial yang kuat, sementara Roeslan Abdulgani bersama para diplomat Indonesia bekerja menerjemahkan gagasan besar itu menjadi forum internasional yang konkret.
Mereka tidak sekadar menyelenggarakan sebuah konferensi. Mereka sedang menguji pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah bangsa yang baru saja keluar dari kolonialisme harus menerima dunia sebagaimana dibentuk oleh kekuatan-kekuatan besar, atau memiliki hak untuk ikut membentuk tatanan dunia yang baru? Bandung memberikan jawaban yang tegas bahwa bangsa-bangsa yang pernah dijajah tidak boleh selamanya menjadi objek sejarah.
Dari sinilah kemerdekaan Indonesia memperoleh makna yang lebih dalam. Merdeka bukan sekadar terbebas dari penjajahan secara formal, melainkan memiliki kemampuan untuk berdiri sejajar dengan bangsa lain tanpa kehilangan identitas dan kepentingan nasional. Indonesia tidak memilih untuk menyerahkan kebebasan politiknya kepada salah satu kekuatan besar yang sedang bertarung dalam Perang Dingin.
Kekuatan moral Bandung kemudian menemukan bentuk yang lebih konkret melalui Dasasila Bandung. Prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah, persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, penolakan terhadap agresi, serta penyelesaian sengketa secara damai menunjukkan bahwa Indonesia tidak datang ke panggung dunia hanya untuk meminta pengakuan. Indonesia datang membawa nilai.
Karena itu, kehormatan Indonesia pada masa tersebut bukan semata-mata karena Bung Karno berdiri di hadapan para pemimpin Asia-Afrika, melainkan karena Indonesia mampu mengubah pengalaman kolonialnya menjadi gagasan universal tentang keadilan dan perdamaian. Indonesia memahami bahwa bangsa yang pernah dijajah tidak boleh mengulang praktik penjajahan dalam bentuk apa pun. Kemerdekaan harus menjadi dasar untuk menghormati kemerdekaan bangsa lain.
Kemudian kini, delapan dekade setelah Proklamasi, pertanyaan yang lebih penting justru diarahkan kepada generasi sekarang. Apakah semangat Bandung masih hidup dalam cara Indonesia menjalankan kemerdekaannya? Apakah kedaulatan telah menjadi kenyataan dalam pengelolaan sumber daya alam, ekonomi, teknologi, pangan, energi, wilayah laut, dan ruang strategis nasional? Apakah keadilan telah dirasakan secara merata oleh masyarakat, atau masih terdapat kesenjangan yang membuat sebagian rakyat menikmati kemajuan sementara sebagian lainnya tertinggal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kemerdekaan tidak boleh berubah menjadi romantisme sejarah yang hanya dirayakan setiap bulan Agustus. Bendera merah putih yang berkibar harus mengingatkan, bahwa tugas kemerdekaan belum selesai ketika masih terdapat ketimpangan, ketergantungan, lemahnya daya saing, dan kerentanan terhadap tekanan eksternal.
Dalam dunia yang kembali mengalami rivalitas kekuatan besar, perang dagang, konflik geopolitik, perlombaan teknologi, perebutan sumber daya, serta perubahan rantai pasok global, semangat Bandung justru semakin relevan. Indonesia tidak boleh kembali terjebak dalam posisi sebagai objek yang hanya mengikuti arus keputusan kekuatan besar. Kedaulatan pada abad ke-21 tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan mempertahankan wilayah secara fisik.
Kehormatan Indonesia lahir ketika kemerdekaan diterjemahkan menjadi keberanian untuk berpikir dan bertindak sebagai bangsa yang berdaulat. Karena itu, peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 seharusnya tidak berhenti pada upacara di Istana Merdeka, pengibaran bendera, dan berbagai seremoni kebangsaan.
Momentum tersebut harus menjadi refleksi nasional mengenai apakah kita masih memiliki keberanian moral seperti para pendiri KAA Bandung. Sebab, bangsa yang hanya mewarisi kemerdekaan tanpa mewarisi keberanian para pendirinya akan kehilangan makna kemerdekaan itu sendiri. Tantangan generasi sekarang adalah memastikan bahwa kehormatan itu tidak menjadi fosil sejarah, melainkan terus hidup dalam mewujudkan Indonesia Raya yang benar-benar berdaulat, kokoh kemandirian ekonominya, dan makmur dalam keadilan sosial.
Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah Pemerhati Geopolitik, dan Geostrategi, serta Manajemen Pemerintahan. Dan Alumni US FACOM (sekarang INDO-PASIFIK) Tahun 2002.
